Pada zaman pemerintahan Hindia Belanda Kabupaten Sawahlunto/Sijunjung termasuk wilayahAfdeling Solok dengan ibu kotanya Sawahlunto. Afdeling Solok mempunyai beberapa Onder Afdeling, salah satu diantaranya adalah Onder Afdeling Sijunjung dengan ibu negerinya Sijunjung. Ini berlangsung sampai pada zaman pemerintahan Jepang. Sesudah Proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945, pada Oktober 1945 dibentuk Kabupaten Tanah Datar dengan ibu kotanya Sawahlunto yang wilayahnya meliputi beberapa kewedanan, yaitu Batu Sangkar, Padang Panjang, Solok, Sawahlunto dan Sijunjung.
Dalam rangka melanjutkan perjuangan kemerdekaan, Gubernur Militer Sumatra Barat, berdasarkan surat keputusan Nomor : SK/9/GN/IST tanggal 18 Februari 1949 membentuk kabupaten baru, yakni Kabupaten Sawahlunto/Sijunjung, dengan Bupati Militernya Sulaiman Tantuah Bagindo Ratu. Kemudian untuk melaksanakan tugasnya, Bupati Militer Sulaiman Tantuah Bagindo Ratu mengadakan rapat di Masjid Koto Gadang Tanjung Bonai Aur. Dalam rapat ini hadir Rustam Efendi (Camat Koto VII), Amir Mahmud (Wali Perang Nagari Limo Koto), M. Syarif Datuk Gunung Emas, M. Zen Datuk Bijo Dirajo, Hasan Basri dan Darwis (staf Kantor Camat Koto VII), Marah Tayab, Maju Arif, M. Saman, Ahmadi, Malin Dubalang (Wali Perang Nagari Tanjung Bonai Aur), Saidin Datuk Perpatih Suanggi, Jamiruddin Mantari Sutan, Jasam Gelar Pandito Sampono dan Datuk Putih. Rapat tersebut menghasilkan beberapa keputusan, antara lain menunjuk pembantu/staf penasehat Bupati Militer Sawahlunto/Sijunjung: M. Syarif Datuk Gunung Emas, M. Zen Datuk Bijo Dirajo dari Tanjung Ampalu, H. Syafei Idris dari Padang Laweh dan Marah Tayab dari Sumpur Kudus. Staf administrasi terdiri dari Hasan Basri dan Darwis dari Kantor Camat Koto VI. Staf perbekalan/logistik, Malin Dubalang (Walinagari Perang Tanjung Bonai Aur), Saidin Datuk Perpatih Suanggi, Jasam Gelar Pandito Sampono, Jamiruddin Sutan dan Datuk Patih. Keputusan lain, akan diadakan lagi rapat dengan tokoh masyarakat dari para komandan front Kabupaten Sawahlunto/Sijunjung pada tanggal 28 Februari 1949. Tempat rapat akan ditentukan kemudian oleh komandan sektor dan komandan front. Dalam rangka persiapan rapat dimaksud, diberikan tanggungjawab kepada Salim Halimi untuk menghubungi dan mencari Ahmad Jarjis Bebas Thani, Makmun Datuk Rangkayo Mulie (Jaksa) dan tokoh lainnya.
Pada tanggal 28 Februari 1949 dilaksanakan rapat yang lebih lengkap, dihadiri tokoh masyarakat dan komandan front Kabupaten Sawahlunto/Sijunjung. Di sini, Tantuah Bagindo Ratu, sesuai SK Gubernur Militer Sumatra Barat Nomor: 49/G.M.Ist-1949 tanggal 18 Februari 1949, diresmikan menjadi Bupati Militer Kabupaten Sawahlunto/Sijunjung. Pada tanggal 17 Mei 1949, pemerintah darurat Republik Indonesia mengadakan rapat di Sumpur Kudus yang dilanjutkan lagi dengan rapat khusus mengenai Kabupaten Sawahlunto/Sijunjung. Dalam rapat khusus ini hadir tokoh-tokoh, antara lain Mr. Muhammad Rasyid (Gubernur Militer Sumatra Barat), Juwir Muhammad dan H. Ilyas Yakub (staf penasehat gubernur), Bupati Militer Sawahlunto/Sijunjung Tantuah Bagindo Ratu bersama staf, H. Rusli Abdul Wahid (Wedana Sijunjung), Nurdin Datuk Majo Sati (Wedana Sawahlunto), Rustam Efendi (Wedana Tanjung Ampalu) dan lain-lain. Rapat tersebut melahirkan keputusan, antara lain, Bupati Militer Sulaiman Tantuah Datuk Bagindo Ratu dipindahkan ke pemerintahan pusat. Ahmad Jarjis Bebas Thani, Sekretaris Kabupaten Sawahlunto/Sijunjung, ditunjuk melaksanakan tugas Bupati Militer Sawahlunto/Sijunjung, sebagai Plt. Keputusan lain penggantian beberapa wedana dan camat.
Mengingat perkembangan situasi saat itu, ibu kota Kabupaten Sawahlunto/Sijunjung selalu berpindah-pindah, antara lain di Tanjung Bonai Aur, Tamparungo, Durian Gadang, Sungai Betung, Sibakur, Langki, Buluh Kasok, Lubuk Tarok, sampai pada ceas fire berkedudukan di Palangki. Setelah penyerahan kedaulatan oleh Belanda kepada pemerintahan Indonesia pada tanggal 27 Desember 1949, ibu kota Kabupaten Sawahlunto/Sijunjung ditetapkan menjadi daerah otonomi Sawahlunto/Sijunjung dalam lingkungan Provinsi Sumatra Tengah. Melalui Undang-undang Nomor 9 Tahun 1956, dibentuk kota kecil Padang Panjang, Payakumbuh dan Sawahlunto. Kota kecil Sawahlunto beribu kota di Sawahlunto, Kepala daerahnya dirangkap oleh Kepala daerah tingkat II Sawahlunto/Sijunjung. Tahun 1960 ibukota Kabupaten Sawahlunto/Sijunjung dipindahkan dari Sawahlunto ke Sijunjung. Pada tahun 1966 dipindahkan lagi ke Muaro Sijunjung, sesuai persetujuan DPR GR Nomor 10 tahun 1970 tanggal 30 Mei 1970 yang kemudian disahkan oleh Menteri Dalam Negeri melalui surat keputusannya Nomor 59 tahun 1973.
Selanjutnya melalui sidang pleno DPRD Kabupaten Sawahlunto/Sijunjung, tanggal 25 November 1982 telah disepakati tanggal 18 Februari ditetapkan sebagai hari jadi Kabupaten Sawahlunto/Sijunjung yang dituangkan dalam surat keputusan DPRD Nomor 13/KPTS/DPRD-SS/1982 tentang hari jadi Kabupaten Sawahlunto/Sijunjung. Perkembangan selanjutnya pada tahun 1984/1985 Kabupaten Sawahlunto/Sijunjung yang semula terdiri dari sembilan kecamatan, dimekarkan menjadi 13 kecamatan. Kecamatan induk terdiri dari, Kecamatan Talawi, Sawahlunto, Sumpur Kudus, Koto VII, IV Nagari, Sijunjung, Tanjung Gadang, Pulau Punjung dan Kecamatan Koto Baru. Kecamatan Perwakilian, Sijunjung di Lubuk Tarok, Tanjung Gadang di Kamang, Pulau Punjung di Sitiung dan Kecamatan Perwakilan Koto Baru di Sungai Rumbai. Pada tahun 1985, guna mempelancar tugas bupati, dibentuk pembantu bupati Sawahlunto/Sijunjung wilayah Selatan yang berkedudukan di Sungai Dareh. Kemudian pada tahun 2000 kelembagaan kantor pembantu bupati ini dihapuskan, sesuai ketentuan Undang-undang Nomor 22 tahun 1999 tentang pemerintahan daerah.
Setelah keluarnya Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 44 tahun 1990 tanggal 1 September 1990 tentang perubahan batas dan luas Kotamadya Sawahlunto, Kabupaten Solok dan Kabupaten Sawahlunto/Sijunjung, seluruh Kecamatan Talawi dan sebagian Kecamatan Sawahlunto dimasukan ke Kotamadya Sawahlunto. Sedangkan sisanya dibentuk menjadi satu kecamatan baru, yaitu Kecamatan Kupitan. Perkembangan kemudian, berdasarkan peraturan pemerintah Republik Indonesia Nomor 41 tahun 1995, Kecamatan Perwakilan Pulau Punjung di Sitiung dan Kecamatan Perwakilan Koto Baru di Sungai Rumbai, pada tanggal 22 Nopember 1995 diubah statusnya menjadi kecamatan defenitif, yaitu Kecamatan Sitiung dan Kecamatan Sungai Rumbai. Selanjutnya, berdasarkan peraturan pemerintah Republik Indonesia Nomor 50 tahun 1999, Kecamatan Perwakilan Tanjung Gadang di Kamang, pada tanggal 29 Juli 1999 diubah statusnya menjadi kecamatan defenitif dengan nama Kecamatan Kamang Baru. Terakhir melalui peraturan daerah Kabupaten Sawahlunto/Sijunjung Nomor 8 tahun 2000, Kecamatan Perwakilan Sijunjung di Lubuk Tarok diubah statusnya menjadi kecamatan defenitif dengan nama Kecamatan Lubuak Tarok. Diresmikan pada tanggal 28 Agustus 2000 oleh Bupati Sawahlunto/Sijunjung.
Sesuai dengan identitas dan corak budaya serta keragaman masyarakat Kabupaten Sawahlunto/Sijunjung, telah disepakati motto daerah ‘di mana bumi dipijak di situ langit dijunjung’ yang tertuang dalam SK dewan No.14/DPRD-SS/1987 tanggal 5 November 1987. SK tersebut disahkan oleh Menteri Dalam Negeri tanggal 23 November 1988 No.SK.050.23.815. Untuk mencerminkan identitas Muaro Sijunjung sebagai ibu kota Kabupaten Sawahlunto/Sijunjung, DPRD dengan surat keputusannya tanggal 21 April 1990 No.03/SK/DPRD-SS-1990, menetapkan ungkapan ciri khas Muaro Sijunjung Kota ‘Pertemuan’ yang diartikan dalam akronim ‘Per’ permai, ‘Te’ tertib, ‘Mu’ musyawarah, ‘A’ aman dan ‘N’ nostalgia. Dengan keluarnya Undang-Undang Nomor 38/2003, sesuai tuntutan zaman dan masyarakat, di penghujung tahun 2003, Kabupaten Sawahlunto/Sijunjung dimekarkan dengan pembentukan Kabupaten Dharmasraya yang di dalamnya terhimpun Kecamatan Pulau Punjung, Situng, Koto Baru dan Kecamatan Sungai Rumbai. Sehingga dari 12 kecamatan yang dimiliki Kabupaten Sawahlunto/Sijunjung sebelum pemekaran, kini tinggal delapan, yaitu Kecamatan Kupitan, Koto VII, Sumpur Kudus, Sijunjung, IV Nagari, Lubuak Tarok, Tanjung Gadang dan Kecamatan Kamang Baru.
Dalam jumlah kecamatan yang semakin sedikit, luas wilayah yang semakin kecil dan jumlah penduduk yang berkurang, peringatan hari jadi ke-59 tahun 2008, adalah peringatan yang sangat bersejarah bagi masyarakat daerah ini, karena pada rapat istimewa DPRD yang merupakan puncak peringatan, Menteri Dalam Negeri RI, Mardianto meresmikan perubahan nama Kabupaten Sawahlunto/Sijunjung menjadi Kabupaten Sijunjung, sehingga sampai peringatan hari jadi ke-63, 18 Februari 2012, kabupaten ini sudah empat tahun bernama Sijunjung.
Bupati yang telah memimpin Sawahlunto/Sijunjung sejak lahir hingga sekarang, adalah Sulaiman Tantua Bagindo Ratu (Februari-Mei 1949), Ahmad Jarjis Bebas Thani (Mei 1949-Maret 1950), Aminuddin Sutan Syarif (1950-1952), Basrah Lubis (1952-1954), Bagindo Darwis (1994-1958), Kapten Mansur Sami (1954-1958), A. Rivai (1959), R. Sadi Purwopronoto (1959), R. Prayitno (1959), Daranin Sutan Rajo Adin (1960), Mawardi Sutan Mangkuto (1961-1962), Mayor Sudarsin (1962-1964), Kol. Inf. Djamaris Yoenoes (1966-1980), Kol. Inf. Noer Bahri Pamuncak (1980-1990), Kol. Inf. Zalnofri (1990-1995), Kol. Inf. Syahrul Anwar (1995-2000), Kol. Mar. (Purn) Darius Apan (2000-2010) dan Yuswir Arifin (2010-sekarang).