Nikah sesuku bagi orang Minang masih menjadi sebuah yang tabu dan sangat sakral untuk dilanggar. Mereka yang mencoba kawin sesuku siap-siap saja terjamajinalkan dari lingkungan keluarga dan masyarakat Minang dimana ia berdomisili. Menjadi bahan kasak-kusuk orang satu kampung, cemoohan dan pengucilan. Orang yang satu suku tidak boleh kawin, kendatipun mereka beda kabupaten/kota, kecamatan, desa, jorong, selagi mereka dalam adat Minang satu suku (pisang, chaniago, koto, sikumbang, piliang dll.) maka akan susah bagi mereka melangsung sebuah pernikahan.
Baru-baru seorang teman juga sempat cerita, kalau iya dulu memiliki telah seorang calon, menurut penuturannya ia sudah cukup lama berkenalan. Namun, Laki-laki yang menurutnya pantas menjadi pasangannya itu tiba-tiba kabur tanpa kabar berita ke Malaysia. Setelah melakukan penelusuran yang cukup jauh, akhirnya teman saya diberi tahu kalau mereka ternyata satu suku. Sudah jelas, masing-masing sangat memahami bagaimana resiko kalau kawin sesuku. Jadi, mereka tidak pernah memikirkan lagi untuk menikah. (cerita teman saya itulah yang mengispirasi saya menulis topik ini)
Perpisahan dan pembatalan seakan telah menjadi sebuah yang hal yang lazim, jika mereka yang hendak menikah diketahui satu suku. Sudah berkenalan cukup lama, sudah ada planning jangka panjang pun barangkali tidak menjadi bahan pertimbangan bagi mereka mendapat legalitas perkawinan.
Banyak mitos-mitos kawin sesuku yang beredar di Minangkabau, sudah menjadi keyakinan turun temurun. Diantaranya:
1. Mereka yang kawin sesuku diyakini telah menyalahi hukum Allah dan Rasul-Nya.
2. Mereka yang kawin sesuku akan mendapatkan kutukan dalam biduk rumah tangga dan keluarga
3. Mereka mencoba kawin sesuku diprediksikan tidak akan dikarunia keturunan.
4. Ada pun keturunan yang teralhir akan mengalami kecacatan fisik dan keterbelakangan mental (akibat genetika)
5. Kalau mereka mendapatkan keturunan maka keturunan diperkirakan akan buruk laku (berakhlak buruk).
6. Rumah tangganya akan selalu dirundung pertekengkaran, perseteruan.
7. Mereka yang kawin sesuku diyakin sebagai pelopor kerusakan hubungan dalam koumnya (kalangan satu suku).
8. Menimbulkan kesenjangan dalam tatanan sosial.